Menyikapi pernyataan Dekan FH UMMU, melalui salah satu media
“PoliticNEWS id sumber Berita politik Indonesia” Demonstrasi yang dilakukan oleh BEM FH UMMU
disebabkan oleh salah seorang Mahasiswa berinsial M T A Mahasiswa tersebut
merupakan anak dari seorang pejabat (kepala Inspektorat Provinsi Maluku
Utara) yang tiba-tiba ujian proposal,
hal itu diketahui bahwa Mahasiswa tersebut jarang masuk kuliah, ujian Tengah
dan akhir semester pun ada yang dia ikuti dan ada yang tidak, ironisnya selema
satu semester (4) dia tidak pernah menginjakkan kaki ke kampus. Kita tahu secara bersama bahwa ketika Mahasiswa
yang seperti ini suda tentu nilainya bermasalah. Toh, tiba-tiba ujian proposal.?
Menjalankan fungsi control BEM terhadap Fakultas, kami telah bertemu lansung
dengan Dekan 02/11/2024 untuk mempertanyakan kejelasan soal ini.
Kami mempersoalkan nilainya dan tahapan ujian proposal, namun, tidak ada
kejelasan, bahkan Dekan sempat mengakatakan jangan membesar-besarkan hal ini.
Dari pernyataan Dekan tersebut kami menilai bahwa ada semacam pemberlakuan
khusus terhadap Mahasiswa itu, patut dipertanyakan “kira-kira ada hubungan apa
Dekan dengan M T A ”?
Kemeredekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam
pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 Jo uu no 9 Tahun 1998 adalah hak Istimewah yang diberikan oleh Negara,
Namun kebebasan tersebut dihalang-halangi pihak Kepolisian yang disewah oleh
Dekan, dan bahkan ada tindakan-tindakan yang itu dapat memicu kekacauan, Ketua Prodi
sendiri mengajak salah seorang Mahasiswa untuk berkelahi (adu fisik) dengan
seorang lelaki berinsial F yang bekerja di Fakultas.
Ketika melakukan aksi demonstrasi, berawal dari jilid I sampai jilid III,
kami di cap sebagai penjahat, segala kata-kata kotor diucapkan oleh beberapa
dosen, Dekan sendiri ketika berhadapan dengan saya, pada saat demostrasi
berlansung dengan lantangnya Dekan mengucapkan kata (cuki mai) pada saya.
Dalam menyuarakan pendapat melalui demostrasi, kami di intimidasi ironisnya,
ketika saya pulang ke kosan, teman kosan saya katakan tadi ada orang yang
nemanyakan nama Samsul Bahri bukan hanya itu informasi yang tersebar di grup WhatsApp
kami di tandai oleh Intel. Diantaranya saya, wapres (Ardi Turege) dan ketua
bidang pendidikan dan pengkaderan (Fikri Hasan) Tindakan Intimidasi, terror serta
mengucapkan kata-kata kotor (Mamake) kami tidak segan-segan untuk memperosesnya
melalui jalur hukum.
Pernyataan Dekan yang mengatakan aksi yang dilakukan oleh BEM FH UMMU
adalah aksi yang anarkis adalah tidak benar, jusru sebaliknya, pada saat aksi
berlansung Dekan melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang Mahasiswi
Fakultas FISIP UMMU, tidak disangka Mahasiswi tersebut adalah Prisiden BEM
FISIP. Pertanyaannya siapa yang anarkis Dekan atau BEM FH UMMU.?
Menyekap beberapa dosen, sebenarnya tidak jusru merekalah yang menginginkan
agar mereka didisekap. Mereka menyuruh lelaki yang berisial F untuk mengunci
mereka. ketika segerombongan masa aksi menuju Fakultas Hukum, lantai 3 Kampus
B, kami meminta pada dosen-dosen untuk membuka pagar yang telah di kunci itu agar
kami bisa menduduki Fakults, namun tidak dihiraukan oleh Dosen-dosen itu. Hal
ini menimbulkan rasah marah masa aksi sehingga melakukan pemboikotan.
Merusaknya fasilitas kampus, cobah diingat-ingatkan kembali, atau sudah tidak ingat, mungkin
karena faktor usia sehingga membuat daya ingat menjadi lemah. keramik yang
diklam rusak atau pecah itu diakibatkan oleh masa asksi. Itu tidak benar karena
keramik itu sudah pecah sebelum aksi.