Jumat, 08 November 2024

MENYIKAP PERNYATAAN DEKAN FH UMMU

 

Menyikapi pernyataan Dekan FH UMMU, melalui salah satu media “PoliticNEWS id sumber Berita politik Indonesia”  Demonstrasi yang dilakukan oleh BEM FH UMMU disebabkan oleh salah seorang Mahasiswa berinsial M T A Mahasiswa tersebut merupakan anak dari seorang pejabat (kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara)  yang tiba-tiba ujian proposal, hal itu diketahui bahwa Mahasiswa tersebut jarang masuk kuliah, ujian Tengah dan akhir semester pun ada yang dia ikuti dan ada yang tidak, ironisnya selema satu semester (4) dia tidak pernah menginjakkan kaki ke kampus. Kita tahu secara bersama bahwa ketika Mahasiswa yang seperti ini suda tentu nilainya bermasalah. Toh, tiba-tiba ujian proposal.? Menjalankan fungsi control BEM terhadap Fakultas, kami telah bertemu lansung dengan Dekan 02/11/2024 untuk mempertanyakan kejelasan soal ini.

Kami mempersoalkan nilainya dan tahapan ujian proposal, namun, tidak ada kejelasan, bahkan Dekan sempat mengakatakan jangan membesar-besarkan hal ini. Dari pernyataan Dekan tersebut kami menilai bahwa ada semacam pemberlakuan khusus terhadap Mahasiswa itu, patut dipertanyakan “kira-kira ada hubungan apa Dekan dengan  M T A ”?

Kemeredekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam pasal 28 E Ayat 3 UUD 1945 Jo uu no 9 Tahun 1998 adalah  hak Istimewah yang diberikan oleh Negara, Namun kebebasan tersebut dihalang-halangi pihak Kepolisian yang disewah oleh Dekan, dan bahkan ada tindakan-tindakan  yang itu dapat memicu kekacauan, Ketua Prodi sendiri mengajak salah seorang Mahasiswa untuk berkelahi (adu fisik) dengan seorang lelaki berinsial F yang bekerja di Fakultas.

Ketika melakukan aksi demonstrasi, berawal dari jilid I sampai jilid III, kami di cap sebagai penjahat, segala kata-kata kotor diucapkan oleh beberapa dosen, Dekan sendiri ketika berhadapan dengan saya, pada saat demostrasi berlansung dengan lantangnya Dekan mengucapkan kata (cuki mai) pada saya.

Dalam menyuarakan pendapat melalui demostrasi, kami di intimidasi ironisnya, ketika saya pulang ke kosan, teman kosan saya katakan tadi ada orang yang nemanyakan nama Samsul Bahri bukan hanya itu informasi yang tersebar di grup WhatsApp kami di tandai oleh Intel. Diantaranya saya, wapres (Ardi Turege) dan ketua bidang pendidikan dan pengkaderan (Fikri Hasan) Tindakan Intimidasi, terror serta mengucapkan kata-kata kotor (Mamake) kami tidak segan-segan untuk memperosesnya melalui jalur hukum.

Pernyataan Dekan yang mengatakan aksi yang dilakukan oleh BEM FH UMMU adalah aksi yang anarkis adalah tidak benar, jusru sebaliknya, pada saat aksi berlansung Dekan melakukan tindakan kekerasan terhadap salah seorang Mahasiswi Fakultas FISIP UMMU, tidak disangka Mahasiswi tersebut adalah Prisiden BEM FISIP. Pertanyaannya siapa yang anarkis Dekan atau BEM FH UMMU.?

Menyekap beberapa dosen, sebenarnya tidak jusru merekalah yang menginginkan agar mereka didisekap. Mereka menyuruh lelaki yang berisial F untuk mengunci mereka. ketika segerombongan masa aksi menuju Fakultas Hukum, lantai 3 Kampus B, kami meminta pada dosen-dosen untuk membuka pagar yang telah di kunci itu agar kami bisa menduduki Fakults, namun tidak dihiraukan oleh Dosen-dosen itu. Hal ini menimbulkan rasah marah masa aksi sehingga melakukan pemboikotan.

Merusaknya fasilitas kampus, cobah diingat-ingatkan  kembali, atau sudah tidak ingat, mungkin karena faktor usia sehingga membuat daya ingat menjadi lemah. keramik yang diklam rusak atau pecah itu diakibatkan oleh masa asksi. Itu tidak benar karena keramik itu sudah pecah sebelum aksi.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar